loading

Mungkin Sobat IdScore pernah mendengar istilah Non Performing Loan (NPL) dan Loan at Risk. Meski sering diartikan sama yaitu kredit macet atau kredit bermasalah, dua hal tersebut memiliki perbedaan. Di mana perbedaannya? Mengapa penting untuk Sobat IdScore memahami perbedaan antara keduanya?

 

Agar pembahasan mengenai perbedaan Non Performing Loan (NPL) dan loan at risk bisa lebih mudah dipahami, ada baiknya sobat IdScore memahami terlebih dahulu apa itu kolektibilitas. Dalam konteks kredit, kolektibilitas adalah klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran dan bunga kredit oleh debitur.

 

Terdapat lima klasifikasi status kolektibilitas, diantaranya:

  • Kolektibilitas lancar atau Kol-1

Kol-1 adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL). Tingkatan ini ditandai dengan riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya.

 

  • Kolektibilitas dalam perhatian khusus atau Kol-2

Kol-2 biasa disebut Dalam Perhatian Khusus (DPK) dalam dunia perbankan. Status kolektibilitas ini juga termasuk dalam golongan Performing Loan (PL), yang ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya. Sebenarnya debitur dengan status DPK sudah dipandang buruk oleh perbankan. Karena itu, debitur dengan status DPK sudah memiliki opsi untuk restrukturisasi atau melunasi tagihan yang sudah terlanjur terlambat dilunasi.

 

  • Kolektibilitas kurang lancar atau Kol-3

Kol-3 merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya. Pada tahap ini, bank memiliki kewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama dan mulai melakukan perhitungan atas berbagai tunggakan yang ada.

 

  • Kolektibilitas diragukan atau Kol-4

Kol-4 adalah status lanjutan dari Kol-3 di mana keterlambatan membayar debitur sudah melebihi 120 hari dari tanggal jatuh tempo. Dalam tahap ini, bank dapat menyelesaikan angsuran dan bunga yang tidak terbayar dengan melakukan pelelangan agunan.

 

  • Kolektibilitas macet atau Kol-5

Kol-5 atau biasa disebut kredit macet adalah status kolektibilitas terendah dan termasuk ke dalam NPL. Sebagai lanjutan dari status sebelumnya, kredit macet merepresentasikan angsuran dan bunga kredit yang tidak terbayarkan selama lebih dari 180 hari. Pada tahap ini, melelang agunan setelah memberikan Surat Peringatan (SP) 3 kali sangat dianjurkan bagi perbankan guan mencegah meningkatnya tingkatan NPL, yang bisa berdampak pada terjadinya trickle down effect pada kondisi perekonomian.

 

Setelah sobat IdScore memahami kategorisasi kolektibilitas kredit, maka perbedaan NPL dan loan at risk akan jauh lebih mudah dipahami. Karena kedua istilah tersebut digunakan untuk mengkategorisasikan pinjaman berdasarkan tingkatan kolektibilitas debitur.

  • Non Performing Loan atau NPL ditujukan untuk kolektibilitas 3 sampai 5
  • Loan at Risk ditujukan untuk kolektibilitas 2

Sederhana bukan? Jadi itulah bedanya NPL dan Loan at Risk. Kalau nanti kamu Sobat IdScore mendengar istilah ini lagi, jangan lupakan tingkatan kolektibilitas ya!

 

Artikel versi sebelumnya dapat diakses di sini.

Mungkin Sobat IdScore pernah mendengar istilah Non Performing Loan (NPL) dan Loan at Risk. Meski sering diartikan sama yaitu kredit macet atau kredit bermasalah, dua hal tersebut memiliki perbedaan. Simak video berikut untuk mengetahui perbedaannya.

Artikel Terbaru

...

Manfaat Fasilitas SLIK Online untuk Individu

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendukung mekanisme pengawasan dan layanan informasi keuangan.

...

SLIK Online untuk Mengecek Laporan Kredit Debitur

Pengajuan kredit bank melalui beberapa tahap proses agar kredit dapat dicairkan.

...

Penggunaan SLIK Online untuk Mempermudah Pengajuan Pinjaman

Salah satu dari platform digital yang membantu lembaga keuangan dalam analisa kredit adalah SLIK online.

...

4 Penyebab Pengajuan Kredit Ditolak

Pengajuan kredit merupakan salah satu solusi untuk sobat IdScore yang memiliki kebutuhan yang perlu dipenuhi segera.

...

4 Tips Memulai Bisnis dengan Modal dari Kredit Usaha

Nah biar bisnis jadi lancar dan pengajuan kredit usaha tidak jadi bencana, berikut tips untuk memulai bisnis dengan modal dari kredit usaha

...

3 Tips Membangun Skor Kredit dari Nol

Untuk membangun skor kredit, sobat IdScore butuh kredit. Untuk mengajukan kredit, sobat IdScore butuh skor kredit. Terus, kalau pertama kali mengajukan kredit, gimana caranya agar pengajuan bisa diterima?

widget